FAQ
FAQ β Bea dan Cukai Pasaman Barat
1. Apa fungsi Bea Cukai di Pasaman Barat?
Bea Cukai Pasaman Barat berperan dalam memberikan layanan kepabeanan dan cukai di wilayah kabupaten. Meskipun bukan daerah pelabuhan, unit ini berfungsi melayani pengurusan dokumen impor dan ekspor, pembinaan UMKM ekspor, pengawasan barang kena cukai, serta edukasi masyarakat terhadap peraturan bea cukai.
2. Apa saya bisa mengimpor barang dari luar negeri melalui kantor Bea Cukai ini?
Ya, Anda bisa mengajukan:
-
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk barang komersial
-
PIBK untuk barang kiriman dari luar negeri (via pos atau kurir)
-
Izin impor sementara untuk barang keperluan penelitian, pameran, atau kegiatan non-permanen
Proses dilakukan secara online melalui sistem DJBC dan dapat dibantu oleh petugas.
3. Apakah Bea Cukai Pasaman Barat mendukung kegiatan ekspor dari pelaku usaha lokal?
Tentu. Bea Cukai aktif mengembangkan Klinik Ekspor UMKM, yang membantu pelaku usaha:
-
Menyusun dokumen ekspor (PEB)
-
Menentukan kode HS barang (klasifikasi)
-
Mendapatkan fasilitas fiskal seperti KITE pembebasan atau drawback
-
Melengkapi syarat legalitas dan sertifikasi produk
4. Apa itu KITE dan bagaimana saya bisa mengaksesnya?
KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) adalah program yang memberikan:
-
Pembebasan bea masuk & PPN untuk bahan baku atau mesin produksi
-
Pengembalian bea untuk barang yang diekspor kembali
UMKM yang memiliki rencana ekspor bisa mendaftar dengan bantuan petugas Bea Cukai setempat.
5. Bagaimana jika saya menerima barang dari luar negeri?
Jika menerima paket dari luar negeri, maka:
-
Nilai barang di bawah USD 3 dibebaskan dari bea masuk
-
Jika melebihi, Anda akan dikenai pajak impor dan PPN
-
Kurir/pos akan menghubungi Anda jika perlu pelunasan atau dokumen tambahan
6. Apa tindakan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di daerah?
Bea Cukai Pasaman Barat aktif melakukan:
-
Operasi Gempur Rokok Ilegal
-
Edukasi ke warung/toko soal ciri pita cukai asli
-
Penindakan langsung terhadap rokok polos atau berpita palsu
Jika Anda melihat peredaran barang ilegal, segera laporkan ke petugas Bea Cukai.
7. Di mana saya bisa bertanya atau menyampaikan keluhan?
Anda bisa menghubungi:
-
Loket layanan di kantor Bea Cukai Pasaman Barat
-
Layanan online via SIPUMA (sippuma.beacukai.go.id)
-
Hotline atau media sosial resmi DJBC
-
Fitur chat βTanya Bea Cukaiβ di situs beacukai.go.id
8. Apakah ada sistem digital yang bisa digunakan masyarakat umum?
Ya, layanan tersedia secara daring melalui:
-
Portal Pengguna Jasa DJBC
-
Aplikasi Customs Mobile
-
Sistem CEISA 4.0 untuk pelaporan dokumen dan pengecekan tarif
Semua ini membantu masyarakat mengakses layanan dengan mudah dan cepat, tanpa harus ke kantor.
9. Apakah Bea Cukai bekerja sama dengan instansi lain?
Ya. Bea Cukai berkolaborasi dengan:
-
Dinas Perdagangan & Perindustrian
-
Kepolisian dan Satpol PP
-
Karantina dan Imigrasi
Kolaborasi ini memperkuat pengawasan, fasilitasi ekspor, dan pelayanan publik terpadu.
Jika Anda membutuhkan layanan lebih lanjut, silakan datang langsung ke kantor Bea Cukai Pasaman Barat atau akses informasi melalui kanal resmi DJBC.
