Fasilitas
🏢 1. Kantor Pelayanan Regional & Pelayanan Dokumen
Bea Cukai Pasaman Barat merupakan bagian dari wilayah Kanwil Bea Cukai Teluk Bayur. Meskipun tidak berada di dekat pelabuhan besar, kantor ini memiliki fasilitas pelayanan dokumen penting, antara lain:
-
PIB (Pemberitahuan Impor Barang): tersedia jalur hijau, kuning, merah, AEO/MITA, dan layanan cepat (“rush”).
-
PIBK (Barang Impor Kiriman): pengurusan barang dari pos/kurir secara elektronik lewat manifest.
-
Izin impor sementara untuk keperluan pameran, riset, dan event lokal.
-
Konsultasi dan penanganan keluhan, melalui loket, portal DJBC, dan sistem SIPUMA/e‑PPID.
Layanan ini memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurus kepabeanan tanpa harus ke kota besar.
🛠️ 2. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
Meskipun detail jumlah TPS di Pasbar tidak terbuka publik, secara umum Bea Cukai memberikan izin dan pengawasan terhadap operasional TPS lokal. Fasilitas ini penting untuk:
-
Penyimpanan sementara barang impor sebelum pelanjutan distribusi.
-
Mendukung logistik lokal di daerah pedalaman.
Pengelolaan TPS mencakup perizinan, pemantauan, dan pencabutan izin jika persyaratan tidak dipenuhi.
♻️ 3. Fasilitas KITE & Drawback
Bea Cukai Pasaman Barat mendukung pelaku usaha, terutama UMKM, melalui fasilitas fiskal berikut:
-
KITE Pembebasan: pembebasan bea masuk dan/atau PPN untuk impor bahan baku dan mesin.
-
Drawback (KITE Pengembalian): restitusi bea masuk untuk barang yang diimpor dan diekspor kembali.
Skema ini mendukung efisiensi biaya dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global.
📄 4. Klasifikasi & Penetapan Tarif
Bea Cukai Pasbar menyediakan layanan seperti:
-
PKSI/PKBSI (Penetapan Klasifikasi/Nilai Sebelum Impor) memberikan kepastian tarif pabean sebelum impor.
-
Valuation Advice mendukung penetapan nilai pabean saat terjadi sengketa atau variasi harga.
Fasilitas ini sangat membantu pelaku usaha agar perencanaan biaya impornya lebih akurat.
💸 5. Pembebasan Bea Masuk untuk Khusus
Bea Cukai juga menyediakan pembebasan untuk:
-
Barang bantuan sosial, bencana, penelitian, atau pemerintah.
-
Hibah, peralatan konservasi, dan barang untuk disabilitas.
Di tengah kegiatan haji/umrah 2025, pemerintah memperkenalkan fasilitas tax-free bagi jemaah, yang berlaku bahkan di kantor lokal seperti Pasbar
📦 6. Fasilitas Cukai & Pengawasan BKC
Operasional Bea Cukai mencakup:
-
PBCK‑1: fasilitas untuk bahan baku BKC bukan dipungut cukai.
-
Pelaporan penggunaan BKC (LACK‑1/LACK‑2) dan pengadaan pita cukai elektronik (CK‑1).
-
Pengawasan distribusi dan pengangkutan BKC, termasuk rokok, alkohol, dan BBM.
Pengawasan ini mencegah peredaran cukai ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
🌀 7. Operasi Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Pasbar secara aktif terlibat dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, seperti yang dipimpin Bea Cukai Teluk Bayur:
-
Pada 14 Februari 2022, berhasil menyita 276.360 batang rokok ilegal senilai potensi kerugian Rp194 juta di Kecamatan Kinali beacukai.go.id+1beacukai.go.id+1.
-
Penindakan ini diikuti dengan sosialisasi pita cukai asli kepada masyarakat dan pedagang.
Operasi ini menunjukkan komitmen terhadap pemungutan cukai negara dan pelaku usaha yang jujur.
💻 8. Infrastruktur Digital & Layanan Online
Bea Cukai Pasbar memanfaatkan teknologi dengan layanan:
-
Portal Pengguna DJBC: untuk pendaftaran PIB, PEB, PIBK, manifest, izin, klasifikasi, pengaduan, dan konsultasi.
-
Aplikasi Customs Mobile/CEISA: untuk simulasi tarif, tracking dokumen, cek kurs pajak, dan notifikasi pengajuan.
-
Chat & hotlines “Tanya Bea Cukai”, memfasilitasi pertanyaan dan laporan real-time.
Integrasi digital ini menghilangkan hambatan fisik dan mempermudah proses administrasi.
🏛️ 9. Agen Fasilitas & Klinik Ekspor UMKM
Bea Cukai menunjuk agen fasilitas lokal untuk mendampingi pengguna jasa dan UMKM:
-
Memberikan informasi dan asistensi fasilitas seperti KITE dan drawback.
-
Menyelenggarakan klinik ekspor yang membantu persiapan dokumen, label, standarisasi mutu, dan perizinan ekspor.
Pendampingan ini memberikan akses langsung pada UMKM di Pasbar untuk memasuki pasar luar daerah dan luar negeri.
🤝 10. Kolaborasi & One‑Stop Services
Pasaman Barat melakukan layanan terpadu melalui:
-
Kolaborasi dengan Polri, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Kecamatan.
-
Partisipasi dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) atau event lokal, menyediakan informasi dan layanan impor/ekspor dalam satu tempat.
Pendekatan ini efisien dan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan reguler.
✅ Kesimpulan
Bea Cukai Pasaman Barat menawarkan rangkaian fasilitas komprehensif: mulai dari dokumen kepabeanan dan TPS, fasilitas fiskal KITE/drawback, klasifikasi dan tarif, pembebasan khusus, pelayanan cukai, operasi penindakan, dan digitalisasi hingga pendampingan UMKM dan layanan terpadu. Semua fasilitas ini dijalankan secara transparan, profesional, dan responsif—mendorong iklim usaha sehat serta mendukung roda ekonomi lokal di wilayah non-pelabuhan.